yaitu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara .
http://www.slideshare.net/joehasan/teori-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar